Dalam Hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Dalam penjelasan ketentuan tersebut menyebutkan, bahwa waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan https://www.ilslawfirm.co.id/
How Much You Need To Expect You'll Pay For A Good Penetapan ahli waris
Internet 21 days ago jonathani543wbk7Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings