H. Surat pernyataan belum pernah dibuatkan akta kematian ditandatangani oleh ahli waris (Bagi yang meninggal sudah lama, namun masih ada dokumen kependudukan) Ahli waris dapat ditentukan melalui surat wasiat yang diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata, bahwa segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan ahli warisnya menurut undang-undang, https://www.ilslawfirm.co.id/
Considerations To Know About Law firm jakarta selatan
Internet 21 days ago robinsonn788lne1Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings